di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
Juga dikenal sebagai: Permenaker 13/2022 · Permenaker No. 13 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja bertujuan untuk mendukung program nasional eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis tahun 2050. Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha dan pengurus untuk melaksanakan penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja sebagai bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan penanggulangan meliputi penyusunan kebijakan, sosialisasi, penemuan dan penanganan kasus, serta pemulihan kesehatan. Pengusaha dan pengurus wajib menyusun kebijakan yang mencakup komitmen, program kerja, dan penghapusan stigma. Penemuan kasus dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan investigasi, sementara penanganan kasus melibatkan pengobatan dan pemantauan. Pemulihan kesehatan mencakup dukungan rehabilitasi dan penilaian kelaikan kerja. Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.