Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 15/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Balangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk membudayakan hidup sehat dan menekan angka perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok dilarang, kecuali untuk tempat umum yang memiliki izin menjual rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok.

Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi dampak rokok. Bupati melakukan pembinaan KTR yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Pembinaan meliputi fasilitasi, bimbingan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Orang yang merokok di KTR dapat dipidana penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 50.000. 3. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana penjara paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dapat dipidana penjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.