Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 44/2020 · Permendagri No. 44 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui penetapan batas daerah yang jelas dan pasti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan batas daerah antara Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Enrekang yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Luwu, yang ditandai dengan Titik Kartometrik (TK) 01.
  2. Penjelasan detail mengenai garis batas yang mengikuti titik-titik koordinat (TK) dan pilar batas (PBU dan PABU) yang terletak di sepanjang batas wilayah kedua kabupaten.
  3. Penegasan bahwa posisi PBU/PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
  4. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini mengatur batas wilayah administratif antara kedua kabupaten dengan merujuk pada koordinat geografis dan unsur-unsur alam seperti punggungan bukit dan sungai.

(-)

(-)