di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 44/2020 · Permendagri No. 44 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui penetapan batas daerah yang jelas dan pasti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur batas wilayah administratif antara kedua kabupaten dengan merujuk pada koordinat geografis dan unsur-unsur alam seperti punggungan bukit dan sungai.