Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Kearifan Lokal Budaya di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2024 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2024Tanggal Penetapan:6 Juni 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Kearifan Lokal Budaya di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku06 Juni 2024
Tanggal Penetapan06 Juni 2024
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan budaya, menggali dan memanfaatkan budaya Katingan, memelihara nilai-nilai tradisional Dayak, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, membangkitkan semangat cinta tanah air, dan mengembangkan kebudayaan Katingan untuk kesejahteraan masyarakat. Pelestarian dan pengelolaan kebudayaan Katingan diselenggarakan berdasarkan prinsip keterbukaan, perlindungan, keberagaman, kelokalan, keterpaduan, kelestarian alam, kenusantaraan, dan keadilan. Ruang lingkupnya meliputi adat istiadat, kesenian, keterampilan, bahasa, warisan budaya, dan kuliner tradisional. Upaya pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang dalam pelestarian budaya, termasuk memfasilitasi, membina, merumuskan kebijakan, dan melakukan kerjasama. Masyarakat juga berperan serta dalam pelestarian kebudayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan pelestarian adat istiadat, kesenian daerah, keterampilan daerah, bahasa daerah, warisan budaya, dan kuliner tradisional. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan organisasi budaya dan lembaga adat, pengumpulan data dan informasi, pelestarian kebudayaan daerah lain, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penghargaan, dan penyelesaian perselisihan.

1. Apabila terjadi pembentukan atau penghapusan kecamatan atau desa/ kelurahan pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah melalui Dinas yang membidangi urusan kebudayaamelakukan penyesuaian terhadap aspek dan kegiatan kebudayaan dari kecamatan atau desa/ kelurahan yang dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala bentuk kegiatan pelestarian kebduayaan yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2, Pasal 14, Pasal 23 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (5) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penundaan layanan publik, atau pencabutan izin.