Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Saudara Sewaka Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1951 · Keppres No. 60 Tahun 1951 · Keppres Nomor 60 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1950Tanggal Penetapan:25 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Sewaka Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1950
Tanggal Penetapan25 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1951 ini menetapkan pengangkatan Sdr. Sewaka sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Jawa Barat. Keputusan ini berlaku mulai 1 September 1950, dengan penetapan gaji dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan jabatan yang diemban. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka keputusan ini akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)