Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, serta keadaan darurat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan mendesak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, namun terdapat peningkatan pada belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)