Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan meliputi objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak mencakup berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan yang diambil, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga standar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% untuk beberapa jenis mineral dan 10% untuk jenis lainnya, serta 25% untuk yang tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut. Pasal 35 dalam Qanun sebelumnya dihapus.

(-)

(-)