Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.04/2020 · PMK No. 30/PMK.04/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Hal ini dilakukan untuk menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha di tengah bencana nasional COVID-19 yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan jatuh tempo penundaan pembayaran cukai untuk tahun 2017 hingga 2020, dengan penetapan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pemesanan pita cukai yang diajukan antara 9 April 2020 hingga 9 Juli 2020, yang dapat diberikan penundaan selama 90 hari.

(-)

(-)