di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 02/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: