Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 02/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:19 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan19 Maret 2018
Tempat PenetapanTobelo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Instansi Pemerintah, perwakilan Negara Asing, badan-badan Internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan tidak termasuk objek retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan, dibayar di muka sesuai nilai kurs dolar yang berlaku.
  5. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian, sertifikasi, dan pelatihan keterampilan untuk tenaga kerja lokal.
  6. Tata Cara Pemungutan, Penagihan, dan Pembayaran Retribusi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.