di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 7/2020 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan oleh pegawai yang memiliki kompetensi teknis yang memadai. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertanggung jawab untuk menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis tersebut. Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN diselenggarakan untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat, memastikan kompetensi pegawai ASN, dan mewujudkan sistem pelayanan berbasis kompetensi. Penyelenggaraan sertifikasi ini dilakukan oleh BKN dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya. Pembiayaan sertifikasi dibebankan pada anggaran negara dan daerah serta sumber dana lain yang sah. Standar kompetensi teknis mencakup berbagai aspek manajemen ASN dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, pengujian kompetensi, dan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi teknis.