Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2023 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2023Tanggal Penetapan:6 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku06 September 2023
Tanggal Penetapan06 September 2023
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 7) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 859.605.741.520,28 dan belanja daerah sebesar Rp. 870.950.311.269,35, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.344.569.749,07). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 72.588.566.402,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.588.566.402,25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 61.243.996.653,18. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)