Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 859.605.741.520,28 dan belanja daerah sebesar Rp. 870.950.311.269,35, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.344.569.749,07). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 72.588.566.402,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 72.588.566.402,25. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 61.243.996.653,18. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.