Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku24 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:

  • Kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha, kegiatan, dan limbah domestik.
  • Perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air.
  • Pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang.
  • Pengembangan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta informasi lingkungan hidup.
  • Setiap orang wajib berperan serta dalam memelihara, melindungi, dan melestarikan lingkungan hidup, serta memberikan informasi yang benar mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup:

  • Larangan merusak sumber daya alam abiotik dan biotik.
  • Kegiatan pelestarian meliputi konservasi abiotik (rehabilitasi lahan, perkotaan, hutan kota, sumber mineral, energi, air bawah tanah, bahan galian golongan C, sumber mata air) dan konservasi biotik (satwa, keanekaragaman hayati).
  • Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Kewajiban memiliki AMDAL untuk kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting, serta UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
  • Pengelolaan limbah, termasuk B3, harus dilakukan dengan benar dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah.

Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup:

  • Perizinan usaha dan/atau kegiatan harus memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, dan rekomendasi pejabat berwenang.
  • Setiap orang dilarang membuang limbah tanpa izin tertulis dari Bupati.
  • Pengawasan operasional dilakukan oleh Bupati dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat.

1. Dokumen AMDAL, dokumen UKL - UPL dan SPPL sebagai kelengkapan perizinan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah.

1. Bupati berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran, menanggulangi akibat pelanggaran, serta melakukan tindakan penyelamatan dan pemulihan atas beban biaya penanggung jawab. 2. Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/ atau kegiatan.