Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006 tentang USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 14/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2006Tanggal Penetapan:1 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUSAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2006
Tanggal Penetapan01 Oktober 2006
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha perdagangan di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan penerbitan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dari pemerintah pusat ke kabupaten, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan usaha perdagangan di wilayah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap perusahaan, cabang perusahaan, dan perwakilan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pakpak Bharat untuk memiliki IUP.
  2. Jenis-jenis IUP yang dibedakan berdasarkan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan, yaitu IUP Kecil, IUP Menengah, dan IUP Besar.
  3. Kewenangan pemberian IUP berada pada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Masa berlaku IUP selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan.
  5. Kriteria modal dan kekayaan bersih untuk menentukan jenis IUP yang wajib dimiliki.
  6. Pengecualian kewajiban memiliki IUP bagi perusahaan kecil perorangan tertentu dan pedagang keliling.
  7. Kewajiban perusahaan yang telah memperoleh IUP untuk mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan.
  8. Tata cara pengajuan permohonan IUP, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
  9. Prosedur perubahan IUP jika terjadi perubahan pada perusahaan.
  10. Kewajiban pelaporan kegiatan usaha bagi pemegang IUP dengan modal dan kekayaan bersih tertentu.
  11. Ketentuan mengenai retribusi IUP.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan berlaku sampai masa berakhirnya.

1. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 19 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis, pembekuan IUP, atau pencabutan IUP karena pelanggaran tertentu.