Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pungutan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyederhanakan rumusan penghitungan dan penyesuaian tarif pajak reklame, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame.
2. **Perizinan:** Setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan memiliki izin dari Bupati.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Sewa Pajak Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
4. **Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak:** Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
5. **Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, dan Perhitungan Pajak:** Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah daerah.
6. **Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
7. **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak:** Wajib pajak wajib mengisi SPTPD, yang digunakan untuk menetapkan pajak terutang.
8. **Tata Cara Pembayaran Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.