Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 1/2020 · Perda Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, keadilan dan perlindungan hukum, kesejahteraan sosial, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, aksesibilitas, dan perlindungan dari bencana. Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perlindungan dari eksploitasi, penyusunan kebijakan pelayanan publik yang berperspektif disabilitas, keterbukaan informasi, dan kesetaraan dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif, memberikan kesempatan pelatihan keterampilan kerja, menjamin akses terhadap sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan, serta memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan persentase tertentu dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain itu, Pemerintah Daerah menjamin perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan Badan Usaha, serta memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh penyandang disabilitas.

(-)

1. Penyelenggara pendidikan dan Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 75, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).