Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 302 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 302 Tahun 1952 tentang Pengesahan Keputusan DPRD Minahasa

Juga dikenal sebagai: Keppres 302/1952 · Keppres No. 302 Tahun 1952 · Keppres Nomor 302 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Desember 1952
Kearsipan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan DPRD Minahasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 1952 ini menetapkan pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa tanggal 19 Agustus 1952. Keputusan tersebut mengatur mengenai uang sidang, uang jalan, uang menginap, uang kehormatan, dan uang representasi. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) jo. pasal 15 Undang-Undang Negara Indonesia Timur No. 44/1950. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa.

(-)

(-)