Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 24/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 24 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 9 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemungutan retribusi atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan tempat parkir dan meningkatkan transparansi serta kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi parkir, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, serta mekanisme pemungutan retribusi. Perubahan penting termasuk penghapusan ketentuan mengenai parkir berlangganan dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memungkinkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir. Peraturan ini juga menekankan perlunya pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan retribusi dalam Peraturan Bupati. Perubahan juga mencakup penyesuaian peran perangkat daerah yang membidangi perparkiran dalam pengawasan dan pembinaan penetapan tarif retribusi, serta pengaturan mengenai pembayaran retribusi yang dapat dilakukan secara langsung kepada petugas parkir atau melalui cara lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)