Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/41/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/41/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/41/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus tersebut dalam bentuk lembaran yang terdiri dari 2, 4, atau 45 lembar (bilyet) yang masih merupakan satu kesatuan. Jumlah uang khusus yang dikeluarkan dan diedarkan terbatas, yaitu 1.700 lembar yang terdiri dari 2 bilyet, 900 lembar yang terdiri dari 4 bilyet, dan 20 lembar yang terdiri dari 45 bilyet. Setiap lembar uang dalam uang khusus memiliki nilai nominal Rp10.000. Harga jual uang khusus ini berbeda dengan nilai nominalnya, yaitu Rp70.000 untuk 2 lembar, Rp140.000 untuk 4 lembar, dan Rp1.200.000 untuk 45 lembar. Pengedaran uang khusus dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang. Uang khusus ini dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang khusus yang rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia dalam bentuk uang bukan uang khusus.

(-)

(-)