Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang khusus pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam bentuk uang kertas belum dipotong. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan numismatika di Indonesia. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus tersebut dalam bentuk lembaran yang terdiri dari 2, 4, atau 45 lembar (bilyet) yang masih merupakan satu kesatuan. Jumlah uang khusus yang dikeluarkan dan diedarkan terbatas, yaitu 1.700 lembar yang terdiri dari 2 bilyet, 900 lembar yang terdiri dari 4 bilyet, dan 20 lembar yang terdiri dari 45 bilyet. Setiap lembar uang dalam uang khusus memiliki nilai nominal Rp10.000. Harga jual uang khusus ini berbeda dengan nilai nominalnya, yaitu Rp70.000 untuk 2 lembar, Rp140.000 untuk 4 lembar, dan Rp1.200.000 untuk 45 lembar. Pengedaran uang khusus dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Dalam keadaan tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan penjualan secara lelang. Uang khusus ini dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang khusus yang rusak dapat dimintakan penggantian kepada Bank Indonesia dalam bentuk uang bukan uang khusus.