di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 11/2019 · Perda Kabupaten Subang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pemerintah daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, termasuk:
Pemerintah daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan strategi kota, melakukan survei dan pendataan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal, serta melakukan penyediaan pertanahan.