Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 11/2019 · Perda Kabupaten Subang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pemerintah daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, termasuk:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, yang dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan penanganan, serta ditindaklanjuti dengan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
  4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang merupakan salah satu pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
  5. Pendanaan dan sistem pembiayaan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  6. Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Pemerintah daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan strategi kota, melakukan survei dan pendataan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melakukan pembangunan kawasan permukiman serta sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, melakukan pembinaan terkait peran masyarakat dan kearifan lokal, serta melakukan penyediaan pertanahan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 3. Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 5. Setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, atau permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 6. Setiap Badan Hukum yang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).