Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan secara terpadu dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendaftaran Penduduk**: meliputi pencatatan biodata penduduk, pelaporan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, dll.), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
2. **Pencatatan Sipil**: meliputi pencatatan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dll.) dalam register pencatatan sipil.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pengganti Tanda Identitas (KAPTI), dan Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITS). Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk, baik WNI maupun WNA. Peraturan ini juga membahas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pengelolaan data kependudukan.