Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial melalui pembangunan di bidang keolahragaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup olahraga yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, Olahraga Rekreasi, Olahraga Disabilitas, dan Olahraga Aparatur Sipil Negara.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha terkait penyelenggaraan keolahragaan.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.
  4. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, Olahraga Rekreasi, Olahraga Disabilitas, dan Olahraga Aparatur Sipil Negara.
  5. Penyediaan prasarana dan sarana olahraga.
  6. Penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga.
  7. Pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.
  8. Standarisasi olahraga.
  9. Pembentukan sekolah khusus olahraga.
  10. Peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
  11. Kerja sama dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  12. Pendanaan keolahragaan.
  13. Sistem informasi keolahragaan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang tinggi melalui penyelenggaraan keolahragaan yang baik.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 21 ayat (3), Pasal 28, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49 ayat (1), Pasal 54 dan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi adminisitratif. 2. Sanksi adminisitratif meliputi: Peringatan; teguran tertulis; pembekuan; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; dan denda administrasi. 3. Denda Administrasi dapat berbentuk: pengembalian dana yang sudah diterima selama ini; ganti rugi sesuai jumlah kerugian yang ditimbulkan; dan uang tunai.