Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 6/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan KonsumenRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelayanan air minum kepada masyarakat, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara SPAM, serta mencapai penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM (Jakstra SPAM Daerah) dan Rencana Induk SPAM Daerah, melaksanakan Penyelenggaraan SPAM, membentuk BUMD, memberikan izin kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan dan pengelolaan SPAM, yang dilaksanakan mengikuti proses dasar manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi) dan berlandaskan pada Jakstra SPAM dan Rencana Induk SPAM. Peraturan ini juga mengatur tentang SPAM Jaringan Perpipaan (JP) dan SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP), serta pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini setelah masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air berakhir. 2. Izin Pengambilan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 21 huruf c dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 45 ayat (6) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 46 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. penghentian kegiatan secara tetap. 6. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 51 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 51 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. penghentian kegiatan secara tetap. 8. Pelanggaran terhadap kewajiban pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.