di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2003 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2003 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003 mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya pengendalian pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mengendalikan peruntukan penggunaan tanah di Kota Banjarbaru agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan rencana pengembangan kota. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi izin peruntukan penggunaan tanah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: