Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Aneka Usaha oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. Latar belakang pendirian BUMD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian daerah, serta menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan BUMD.

Tujuan pendirian BUMD PT. Aneka Usaha adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. BUMD ini akan bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk telekomunikasi, agribisnis, jasa/perdagangan, properti, perhubungan, pariwisata, infrastruktur, jasa keuangan, investasi, dan usaha lainnya yang prospektif.

Modal dasar BUMD PT. Aneka Usaha adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang disetor oleh Pemerintah Daerah sebagai pendiri sebesar 60%, dan sisanya dibagi rata oleh para Pemegang Saham. Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tahun buku, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta perubahan, pembubaran, penggabungan, dan pemisahan BUMD PT. Aneka Usaha.

(-)

(-)