Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2007 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 Januari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku12 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 Januari 2007
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2007 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp 392.637.816.000,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp 393.658.597.326,15, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
  • Defisit: Rp (1.020.781.326,15).
  • Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp 10.153.781.326,15.
    • Pengeluaran: Rp 9.133.000.000,00.
    • Pembiayaan Netto: Rp 1.020.781.326,15.

APBD ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pemerintahan umum. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)