di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2007 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2007 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2007.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
APBD ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pemerintahan umum. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.