Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lain-Lain Pendapatan Yang Sah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 3/2012 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLain-Lain Pendapatan Yang Sah
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tempat PenetapanWoha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah di Kota Bima. Latar belakangnya adalah untuk menata dan mengatur LLPAD sebagai potensi penerimaan daerah yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan pengelolaan yang efisien dan efektif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis LLPAD yang Sah, meliputi: hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti kerugian daerah, pendapatan dari sumbangan pihak ketiga, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah dan retribusi daerah, dana pengembalian, pengelolaan dana bergulir, dan pendapatan dari biaya administratif.
  2. Objek LLPAD yang Sah, yang merupakan rincian dari setiap jenis pendapatan tersebut.
  3. Subjek LLPAD yang Sah, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari kegiatan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembayaran kepada Pemerintah Daerah, termasuk pihak yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
  4. Cara mengukur besaran penerimaan dari masing-masing jenis LLPAD.
  5. Prinsip dan struktur tarif untuk setiap jenis LLPAD.
  6. Prosedur penerimaan dan penyetoran LLPAD ke Rekening Kas Umum Daerah.
  7. Pembinaan dan pengawasan administrasi pungutan dan pengelolaan LLPAD.
  8. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang LLPAD.

(-)

1. Wajib bayar Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).