Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 3/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Bank Perkreditan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanLahat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPR Daerah) Kabupaten Lahat. Latar belakang pembentukan BPR Daerah adalah untuk mendukung peningkatan perekonomian daerah, pemerataan pelayanan perbankan, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kegiatan Usaha BPR Daerah: Menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit kepada pengusaha mikro kecil, melakukan kerjasama antar BPR dan lembaga keuangan lain, menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia atau deposito, membantu Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang kas daerah, dan menjalankan usaha perbankan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Bentuk Badan Hukum dan Pendirian: BPR Daerah berbentuk perusahaan daerah dan berkedudukan di Kabupaten Lahat. BPR Daerah dapat membuka kantor cabang dan kantor pelayanan kas.
  3. Modal: Modal dasar BPR Daerah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  4. Susunan Organisasi: Terdiri dari Kantor Pusat, Unit Operasional Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Pelayanan Kas.
  5. Kewenangan Bupati: Bupati mewakili sebagai pemegang saham BPR Daerah dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah Kabupaten.
  6. Dewan Pengawas: Bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BPR Daerah.
  7. Direksi: Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Daerah.
  8. Kepegawaian: Ketentuan kepegawaian diatur dengan Keputusan Direksi atas persetujuan Bupati dan rekomendasi Dewan Pengawas.
  9. Perencanaan dan Pelaporan: Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan.
  10. Tahun Buku dan Penggunaan Laba: Tahun buku BPR Daerah disamakan dengan tahun takwim. Pembagian laba bersih ditetapkan untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
  11. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan terhadap BPR Daerah.
  12. Kerjasama: BPR Daerah dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
  13. Pembubaran: Pembubaran BPR Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)