Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 42/2018 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Jakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta UNJ yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai pedoman dasar pengelolaan UNJ. Statuta ini mencakup identitas UNJ, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), visi, misi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, kerjasama, sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan, pendanaan dan kekayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UNJ, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Identitas UNJ: Menetapkan kedudukan, sejarah, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater UNJ.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sistem kredit semester, tahun akademik, kurikulum, penilaian hasil belajar, wisuda, bahasa pengantar, penerimaan mahasiswa baru, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik, gelar, dan penghargaan.
  • Organisasi UNJ: Menetapkan organ UNJ yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.

1. Semua organ dan unit di UNJ tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ dan unit di UNJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)