Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 7/2015 · Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:18 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan18 November 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 2. Peraturan Walikota Ambon Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan situasi dan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mengalami perubahan, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Peraturan ini juga mengatur tentang lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)