Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 mengatur tentang pengadilan dan acara pidana khusus untuk anggota Konstituante. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memberikan perlakuan yang setara antara anggota Konstituante dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat Konstituante memiliki kedudukan yang sederajat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan ketentuan yang jelas mengenai proses peradilan bagi anggota Konstituante yang melakukan tindak pidana.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi penunjukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat pertama dan tertinggi bagi anggota Konstituante yang melakukan kejahatan atau pelanggaran jabatan, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan oleh undang-undang selama masa jabatannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 juga diberlakukan bagi anggota Konstituante, yang mengatur lebih lanjut mengenai acara pidana khusus.