Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2024 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai dasar hukum pengelolaan APBD tahun anggaran 2024.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.1.077.312.953.971,- yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  2. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.968.295.871.864,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.074.312.953.971,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.109.017.082.107,00 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.3.000.000.000,00.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)