Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan melayani kebutuhan jasa perbankan masyarakat melalui industri perbankan yang kuat dan berdaya saing, khususnya perbankan syariah. Tujuannya adalah memperkuat perbankan syariah melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan, peningkatan kualitas pengurus, dan peningkatan layanan BPRS.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pendirian BPRS memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona pendirian.
2. Kepemilikan BPRS dibatasi untuk WNI/badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kombinasi keduanya. Sumber dana kepemilikan dilarang berasal dari pinjaman atau pencucian uang.
3. Perubahan kepemilikan yang signifikan memerlukan persetujuan OJK. Penambahan modal disetor juga memerlukan persetujuan OJK dan harus ditempatkan dalam bentuk deposito.
4. Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPRS sesuai prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. BPRS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
5. BPRS dapat membuka Kantor Cabang (dalam provinsi yang sama) dan Kantor Kas (dalam kabupaten/kota yang sama atau berbatasan). Pembukaan Kantor Cabang memerlukan izin OJK.
6. BPRS dapat melakukan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu ATM dan/atau kartu debet setelah mendapat persetujuan dari OJK dan izin dari Bank Indonesia.
7. Pemindahan alamat kantor pusat memerlukan persetujuan OJK, dan pemindahan ke zona dengan persyaratan modal lebih tinggi harus memenuhi persyaratan modal zona baru.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penutupan kantor, perubahan anggaran dasar dan nama, pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham, serta ketentuan mengenai kantor BPRS yang tidak beroperasi pada hari kerja dan yang beroperasi di luar hari kerja operasional.