Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2010Tanggal Penetapan:12 November 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku20 Maret 2010
Tanggal Penetapan12 November 2009
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2007) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi setiap permintaan Dokumen Kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa penggantian biaya cetak dokumen-dokumen tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah dokumen yang diberikan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah blangko dokumen. Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah.

Masa retribusi dokumen kependudukan sama dengan masa berlakunya KTP dan Surat Keterangan Kependudukan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Wonosobo dan terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.