Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:29 September 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan29 September 2003
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1999 Nomor 13 Seri B Nomor 8, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengalami kendala dalam pelaksanaan dan perlu ditinjau kembali.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pemanfaatan kayu serta keabsahannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk menyelenggarakan penebangan dan/atau pengangkutan kayu rakyat/milik, dan kayu bongkaran bangunan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar retribusi karena mendapat Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan berupa SKSHH.
  4. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan penebangan kayu rakyat/milik dan/atau pengangkutan kayu wajib memiliki izin.
  5. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kayu dan volume.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi.

(-)

Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).