di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Penebangan Dan Atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, Dan Kayu Bongkaran Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 7/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penebangan dan/atau Pengangkutan Kayu Rakyat/Milik, dan Kayu Bongkaran Bangunan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya mengalami kendala dalam pelaksanaan dan perlu ditinjau kembali.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pemanfaatan kayu serta keabsahannya.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi.