Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2007 · Keppres No. 18 Tahun 2007 · Keppres Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2007Tanggal Penetapan:7 September 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 2007
Tanggal Penetapan07 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Australia untuk menghadiri 15th APEC Economic Leaders Meeting. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode kunjungan kerja tersebut.

(-)

(-)