Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah tersebut, yang memerlukan peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Kecamatan Bantarsari meliputi delapan desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kawunganten. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi sesuai dengan wilayah Kecamatan Bantarsari yang baru. Pusat pemerintahan Kecamatan Bantarsari ditetapkan berada di Desa Bantarsari. Batas wilayah Kecamatan Bantarsari dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan ini dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah selama tidak mengubah batas kecamatan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.