Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Bantarsari di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 45/1999 · PP No. 45 Tahun 1999 · PP Nomor 45 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Bantarsari di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 ini bertujuan untuk membentuk Kecamatan Bantarsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah tersebut, yang memerlukan peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Kecamatan Bantarsari meliputi delapan desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Kawunganten. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Kawunganten dikurangi sesuai dengan wilayah Kecamatan Bantarsari yang baru. Pusat pemerintahan Kecamatan Bantarsari ditetapkan berada di Desa Bantarsari. Batas wilayah Kecamatan Bantarsari dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan ini dapat dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah selama tidak mengubah batas kecamatan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)