Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 206 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 206 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sari Husada

Juga dikenal sebagai: Keppres 206/1961 · Keppres No. 206 Tahun 1961 · Keppres Nomor 206 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sari Husada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'SARI HUSADA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.19 Prp. tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No.356 tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat adalah Surungan Nasution sebagai Direktur, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)