Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2020Tanggal Penetapan:16 Maret 2020
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku16 Maret 2020
Tanggal Penetapan16 Maret 2020
Tempat PenetapanCalang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi dan struktur serta besaran tarif retribusi. Objek retribusi mencakup penyewaan tanah, pemakaian toko/gedung/bangunan, pemakaian sarana/panggung media luar, pemakaian sarana olahraga, pemakaian kendaraan (darat atau laut) mesin dan alat-alat berat, pemakaian alat-alat laboratorium, pemakaian lahan perkebunan pemerintah kabupaten, pemakaian tanah pemerintah kabupaten, pemakaian bangunan milik pemerintah kabupaten, pemakaian mess pemerintah kabupaten, pemakaian fasilitas kawasan pariwisata, dan pemakaian alat aktifitas bawah air. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan secara rinci untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif untuk penyewaan tanah, pemakaian gedung perkantoran dan non perkantoran, pemakaian pertokoan, pemakaian sarana olahraga, pemakaian kendaraan dan alat berat, pemakaian alat laboratorium, pemakaian lahan perkebunan, pemakaian tanah pemerintah kabupaten, pemakaian bangunan milik pemerintah kabupaten, pemakaian mess pemerintah kabupaten, pemakaian fasilitas kawasan pariwisata, dan pemakaian alat aktifitas bawah air.

(-)

(-)