Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari. Tujuan pendirian BPR Bestari adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan perusahaan dengan prinsip tata kelola yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha BPR Bestari meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, mendapatkan dana dari lembaga keuangan lain, membantu Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang modal, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi), pegawai, perencanaan dan pelaporan, penugasan Pemerintah Daerah, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran perusahaan.