Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 6/2022 · Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 47).

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari. Tujuan pendirian BPR Bestari adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan perusahaan dengan prinsip tata kelola yang baik, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha BPR Bestari meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, mendapatkan dana dari lembaga keuangan lain, membantu Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang modal, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi), pegawai, perencanaan dan pelaporan, penugasan Pemerintah Daerah, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran perusahaan.

1. Pada saat peraturan Daerah ini berlaku maka sarana, prasarana, kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang beralih kepada PT. BPR Bestari (Perseroda).

(-)