Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sehingga terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya di Kabupaten Indramayu. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG). Perubahan fungsi bangunan harus disetujui oleh Bupati. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMBG. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan. Masyarakat berperan dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif (peringatan, pembatasan kegiatan, penghentian, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran) dan/atau denda. Beberapa pelanggaran juga dapat dikenai sanksi pidana.