Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 13/2017 · Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, serta adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi, serta melakukan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah seperti Dinas dan Badan. Pasal 19 diubah terkait struktur dan besaran tarif retribusi izin trayek untuk angkutan penumpang umum berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut. Pasal 33 diubah untuk menyesuaikan instansi yang melakukan pemungutan retribusi berdasarkan jenis retribusi perizinan tertentu.

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi izin trayek untuk berbagai jenis angkutan umum, seperti taksi dan mobil umum dengan kapasitas penumpang yang berbeda. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap instansi yang berwenang melakukan pemungutan retribusi, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk Retribusi Izin Gangguan, dan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk Retribusi Izin Trayek.

(-)

(-)