Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Lombok Utara. Latar belakangnya adalah arsip sebagai identitas bangsa yang penting untuk kedaulatan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang otentik, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, dan meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. 2. Pembentukan Sistem Kearsipan Daerah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 3. Organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan (LKD). 4. Pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses). 5. Perlindungan dan penyelamatan arsip, termasuk penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah dan perlindungan arsip akibat bencana. 6. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan. 7. Fasilitasi penyelenggaraan kearsipan. 8. Izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. 9. Layanan dan pemasyarakatan kearsipan. 10. Pembinaan dan pengawasan kearsipan. 11. Peran serta masyarakat dalam kearsipan. 12. Pendanaan kearsipan.

(-)

(-)