Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 6/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.197.727.488.242,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 5.148.158.519.514,76, menghasilkan surplus sebesar Rp.49.568.968.727,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.360.252.975,39 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 95.360.252.975,39. SiLPA tercatat sebesar Rp. 144.929.221.702,63. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.12.666.838.681.298,94, kewajiban sebesar Rp. 55.522.968.543,42, dan ekuitas sebesar Rp.12.611.315.712.755,52. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 5.365.916.046.831,45 dan beban sebesar Rp. 4.848.673.573.173,50, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 517.242.473.657,95. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)