Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 5.197.727.488.242,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 5.148.158.519.514,76, menghasilkan surplus sebesar Rp.49.568.968.727,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.360.252.975,39 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 95.360.252.975,39. SiLPA tercatat sebesar Rp. 144.929.221.702,63. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.12.666.838.681.298,94, kewajiban sebesar Rp. 55.522.968.543,42, dan ekuitas sebesar Rp.12.611.315.712.755,52. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 5.365.916.046.831,45 dan beban sebesar Rp. 4.848.673.573.173,50, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 517.242.473.657,95. Gubernur berwenang menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.