di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD dr.ABDOER RAHIM KABUPATEN SITUBONDO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial meliputi: