Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD dr.ABDOER RAHIM KABUPATEN SITUBONDO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2015Tanggal Penetapan:30 April 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RSUD dr.ABDOER RAHIM KABUPATEN SITUBONDO
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku30 April 2015
Tanggal Penetapan30 April 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.
  2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar.
  3. Menyediakan jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran.
  4. Melaksanakan kapasitas dan potensi RSUD secara berhasil guna.
  5. Melaksanakan program dan kegiatan operasional RSUD.
  6. Mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Pembebasan Retribusi: Masyarakat miskin yang dijamin Pemerintah Daerah dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan rawat inap Kelas III. Penggantiannya dibebankan pada Keuangan Daerah sebagai subsidi.
  • Kejadian Luar Biasa (KLB): Masyarakat dapat dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan tertentu saat KLB penyakit menular atau bencana.
  • Pasien Khusus: Tahanan, narapidana, gelandangan, dan pasien tanpa identitas jelas dapat dibebaskan dari retribusi.
  • Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah.
  • Jenis Pelayanan yang Dikenakan Retribusi: Pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik, dan penunjang non medik di Kelas III.

(-)

1. Sanksi administrasi diberikan jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. 2. Sanksi berupa bunga 2% per bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan STRD. 3. Penagihan Retribusi terutang didahului dengan surat teguran.