Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:8 Juni 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan08 Juni 2022
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 1, Pasal 2 huruf a, Pasal 9, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah melalui sumber pendapatan daerah yang berasal dari retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan pada pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF, serta PBG perubahan yang meliputi perubahan fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi komponen, perkuatan, perlindungan bangunan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya. Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, yang terdiri atas Indeks Lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung, atau harga satuan retribusi prasarana Bangunan Gedung. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, keberatan wajib retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi PBG yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.