Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi, sinergi, dan menyeluruh, mengingat kondisi Kabupaten Serang yang rentan terhadap bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya daerah, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah timbulnya bencana sosial dan non alam serta meminimalisir dampak bencana alam, non alam dan sosial.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang secara teknis dilaksanakan oleh BPBD. Ini meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, fasilitasi penyelesaian konflik sosial, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana dengan berkoordinasi dengan BPBD, dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah juga diatur dalam peraturan ini. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.