Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Serang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 4/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana di Kabupaten Serang
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terkoordinasi, sinergi, dan menyeluruh, mengingat kondisi Kabupaten Serang yang rentan terhadap bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya daerah, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah timbulnya bencana sosial dan non alam serta meminimalisir dampak bencana alam, non alam dan sosial. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang secara teknis dilaksanakan oleh BPBD. Ini meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, fasilitasi penyelesaian konflik sosial, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana dengan berkoordinasi dengan BPBD, dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah juga diatur dalam peraturan ini. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, program kegiatan berkaitan dengan penggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.

1. Setiap orang/korporasi/badan/lembaga yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang/korporasi/badan/lembaga yang menghambat/menghalangi petugas menuju akses tujuan penanganan bencana diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang/korporasi/badan/lembaga yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.