Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1981

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1981 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1981/1982

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1981 · Inpres No. 3 Tahun 1981 · Inpres Nomor 3 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1981Tanggal Penetapan:6 Mei 1981
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaBantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1981/1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1981
Tanggal Penetapan06 Mei 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 dikeluarkan untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pada Daerah Tingkat II, dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dan ditujukan untuk pembangunan prasarana perhubungan, produksi, dan pengembangan lingkungan perkotaan. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua BAPPENAS bertanggung jawab atas pelaksanaan, penyediaan dana, dan perencanaan bantuan ini. Bantuan diberikan berdasarkan jumlah penduduk dengan tambahan insentif bagi daerah yang memenuhi target Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengarahan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan bantuan ini.

(-)

(-)