1. Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang mengetahui tokoh-tokoh sejarah, tokoh budaya, tokoh pemerintahan Kolaka maupun istilah-istilah daerah yang perlu dilestarikan, dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau tim yang dibentuk untuk dipertimbangkan menjadi nama/istilah yang dimasukkan dan akan diatur dengan peraturan Bupati.
2. Tokoh sejarah, tokoh pejuang, mantan kepala pemerintahan provinsi dan kabupaten yang sekarang masih hidup, bilamana mereka meninggal dunia, maka nama mereka dapat pula diabadikan pada ruas-ruas jalan atau tempat umum yang lain, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD melalui Tim yang dibentuk.
3. Nama-nama yang hendak diabadikan sebagai bentuk pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, bilamana terjadi silang pendapat karena adanya kontroversi keberadaannya setelah peristiwa sesudahnya, dan/atau ada pendapat lain yang muncul karenanya, maka nama tersebut dapat tidak diabadikan setelah mendapat pertimbangan tim yang dibentuk.
4. Setiap orang, kelompok masyarakat atau badan yang belum mendaftarkan benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau kawasan/situs cagar budaya sebagaimana dimaksud pasal 12, wajib mendaftarkan kepada dinas yang berwenang.
5. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak perturan daerah ini diundangkan.