Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH SEBAGAI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS LEMBU BETINA SUBUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 12/2013 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:7 Mei 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH SEBAGAI PENDIRI PERSEROAN TERBATAS LEMBU BETINA SUBUR
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan07 Mei 2013
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah Sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Subur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah Sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Subur.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini dibuat sebagai respons terhadap perubahan komposisi kepemilikan saham pada PT. Lembu Betina Subur akibat hibah saham dari PT. Lembu Jantan Perkasa kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan pihak ketiga lainnya. Tujuan utama dari perubahan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi kepemilikan saham yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 yang mengatur komposisi modal disetor. Sebelumnya, modal disetor terdiri dari Pemerintah Daerah dan PT. Lembu Jantan Perkasa. Setelah hibah saham, komposisi modal disetor berubah menjadi:

  1. Pemerintah Daerah sebesar 99,79% atau Rp 6.985.000.000,00 (Enam Miliar sembilan ratus delapan puluh lima Juta Rupiah) atau senilai 69.850 (Enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh) lembar saham; dan
  2. Pihak Ketiga lainnya sebesar 0,21% atau sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) atau senilai 150 (seratus lima puluh) lembar saham.

Perubahan ini mencerminkan peralihan mayoritas kepemilikan saham kepada Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.

(-)

(-)