Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal Dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Di Muara Sungai Kaligangsa

Juga dikenal sebagai: PP 22/2007 · PP No. 22 Tahun 2007 · PP Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2007Tanggal Penetapan:23 Maret 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kota Tegal Dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Di Muara Sungai Kaligangsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2007
Tanggal Penetapan23 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah antara Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di muara Sungai Kaligangsa, akibat perubahan aliran sungai yang menyebabkan enklave. Perubahan batas ini disepakati oleh kedua pemerintah daerah untuk memudahkan pelayanan publik. Batas baru ditetapkan pada garis tengah Sungai Kaligangsa, dengan wilayah di sebelah barat menjadi bagian Kabupaten Brebes dan di sebelah timur menjadi bagian Kota Tegal. Perubahan ini tidak mempengaruhi status kepemilikan tanah, dan penyesuaian dokumen tanah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pendanaan perubahan batas ini dibebankan pada anggaran daerah masing-masing.

1. Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kota Tegal dan Pemerintahan Kabupaten Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh peraturan daerah yang lain.

(-)